Tentang Layanan
Layanan penerbitan Akta Kelahiran untuk anak yang baru lahir.
Penanggung jawab: DISDUKCAPIL — Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil
Layanan penerbitan Akta Kelahiran untuk anak yang baru lahir.
Berkas berikut wajib diunggah saat mengajukan permohonan layanan ini.
Komponen standar pelayanan sesuai UU 25/2009 & PermenPAN-RB 15/2014.
Kami berkomitmen menerbitkan Akta Kelahiran maksimal 7 hari kerja.