Kembali ke daftar layanan
Layanan Publik

Penerbitan Akta Kelahiran

Penanggung jawab: DISDUKCAPIL — Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Tentang Layanan

Layanan penerbitan Akta Kelahiran untuk anak yang baru lahir.

Persyaratan Berkas

Berkas berikut wajib diunggah saat mengajukan permohonan layanan ini.

  1. 1Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/RS
  2. 2Fotokopi KK & KTP orang tua
  3. 3Fotokopi Buku Nikah orang tua
Format yang diterima: PDF, JPG, PNG, WebP · maksimal 1 MB per berkas, hingga 10 berkas.

Alur Layanan

  1. 1Pengajuan online
  2. 2Verifikasi berkas
  3. 3Pencetakan akta
  4. 4Pengambilan/kirim digital

Standar Pelayanan

Komponen standar pelayanan sesuai UU 25/2009 & PermenPAN-RB 15/2014.

Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk
Biaya / Tarif
Gratis
Produk Layanan
Akta Kelahiran
Jam Pelayanan
Senin–Jumat 08:00–15:00
Mekanisme Pengaduan
Loket pengaduan atau menu "Lapor Bupati"

Maklumat Pelayanan

Kami berkomitmen menerbitkan Akta Kelahiran maksimal 7 hari kerja.