Standar Pelayanan

Maklumat Pelayanan Publik.

Janji resmi Pemerintah Kabupaten Buton Selatan kepada masyarakat dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Maklumat Pelayanan

Dengan ini, seluruh unsur penyelenggara pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menyatakan sanggup:

  1. 1Memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. 2Memberikan pelayanan yang cepat, mudah, tepat, adil, dan tanpa diskriminasi.
  3. 3Melaksanakan tugas pelayanan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesional.
  4. 4Menerima kritik, saran, dan pengaduan masyarakat serta menindaklanjuti sesuai ketentuan.
  5. 5Menyediakan sarana pengaduan dan menyelesaikan pengaduan sesuai standar waktu yang ditetapkan.
  6. 6Bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila tidak menepati maklumat ini.
Dasar hukum: UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik · PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.