Maklumat Pelayanan
Dengan ini, seluruh unsur penyelenggara pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menyatakan sanggup:
- 1Memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
- 2Memberikan pelayanan yang cepat, mudah, tepat, adil, dan tanpa diskriminasi.
- 3Melaksanakan tugas pelayanan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesional.
- 4Menerima kritik, saran, dan pengaduan masyarakat serta menindaklanjuti sesuai ketentuan.
- 5Menyediakan sarana pengaduan dan menyelesaikan pengaduan sesuai standar waktu yang ditetapkan.
- 6Bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila tidak menepati maklumat ini.
Dasar hukum: UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik · PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.