Tentang Layanan
Permohonan verifikasi & rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Permohonan verifikasi & rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Berkas berikut wajib diunggah saat mengajukan permohonan layanan ini.
Komponen standar pelayanan sesuai UU 25/2009 & PermenPAN-RB 15/2014.
Terbit maksimal 14 hari kerja.