Tentang Layanan
Permohonan izin/perpanjangan trayek angkutan kota.
Penanggung jawab: DISHUB — Dinas Perhubungan
Permohonan izin/perpanjangan trayek angkutan kota.
Berkas berikut wajib diunggah saat mengajukan permohonan layanan ini.
Komponen standar pelayanan sesuai UU 25/2009 & PermenPAN-RB 15/2014.
Terbit maksimal 10 hari kerja.