Kembali ke daftar layanan
Layanan Publik

Perubahan Kartu Keluarga

Penanggung jawab: DISDUKCAPIL — Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Tentang Layanan

Permohonan perubahan data KK (penambahan/pengurangan anggota).

Persyaratan Berkas

Berkas berikut wajib diunggah saat mengajukan permohonan layanan ini.

  1. 1KK asli
  2. 2KTP pemohon
  3. 3Surat pengantar RT/RW
  4. 4Dokumen pendukung perubahan
Format yang diterima: PDF, JPG, PNG, WebP · maksimal 1 MB per berkas, hingga 10 berkas.

Alur Layanan

  1. 1Pengajuan
  2. 2Verifikasi
  3. 3Penerbitan KK baru

Standar Pelayanan

Komponen standar pelayanan sesuai UU 25/2009 & PermenPAN-RB 15/2014.

Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2013
Biaya / Tarif
Gratis
Produk Layanan
Kartu Keluarga baru
Jam Pelayanan
Senin–Jumat 08:00–15:00
Mekanisme Pengaduan
Menu "Lapor Bupati"

Maklumat Pelayanan

Selesai maksimal 5 hari kerja.