Tentang Layanan
Permohonan perubahan data KK (penambahan/pengurangan anggota).
Penanggung jawab: DISDUKCAPIL — Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil
Permohonan perubahan data KK (penambahan/pengurangan anggota).
Berkas berikut wajib diunggah saat mengajukan permohonan layanan ini.
Komponen standar pelayanan sesuai UU 25/2009 & PermenPAN-RB 15/2014.
Selesai maksimal 5 hari kerja.