Tentang Layanan
Perekaman dan pencetakan KTP-el bagi warga usia 17 tahun ke atas.
Penanggung jawab: DISDUKCAPIL — Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil
Perekaman dan pencetakan KTP-el bagi warga usia 17 tahun ke atas.
Berkas berikut wajib diunggah saat mengajukan permohonan layanan ini.
Komponen standar pelayanan sesuai UU 25/2009 & PermenPAN-RB 15/2014.
Selesai maksimal 14 hari kerja setelah perekaman.