Kembali ke daftar layanan
Layanan Publik

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Penanggung jawab: DPMPTSP — Dinas Penanaman Modal & PTSP

Tentang Layanan

Permohonan PBG untuk pembangunan rumah tinggal / bangunan.

Persyaratan Berkas

Berkas berikut wajib diunggah saat mengajukan permohonan layanan ini.

  1. 1KTP & NPWP pemohon
  2. 2Sertifikat tanah
  3. 3Gambar teknis bangunan
  4. 4SPPT PBB
Format yang diterima: PDF, JPG, PNG, WebP · maksimal 1 MB per berkas, hingga 10 berkas.

Alur Layanan

  1. 1Konsultasi
  2. 2Pengajuan
  3. 3Verifikasi teknis
  4. 4Penerbitan PBG

Standar Pelayanan

Komponen standar pelayanan sesuai UU 25/2009 & PermenPAN-RB 15/2014.

Dasar Hukum
UU CK & PP No. 16/2021
Biaya / Tarif
Sesuai perhitungan retribusi
Produk Layanan
Sertifikat PBG
Jam Pelayanan
Senin–Jumat 08:00–15:00
Mekanisme Pengaduan
Menu "Lapor Bupati"

Maklumat Pelayanan

Terbit maksimal 28 hari kerja setelah berkas lengkap.