Kembali ke daftar layanan
Layanan Publik

Pengaduan Fasilitas Lalu Lintas

Penanggung jawab: DISHUB — Dinas Perhubungan

Tentang Layanan

Pengaduan kerusakan rambu / marka / APILL.

Persyaratan Berkas

Berkas berikut wajib diunggah saat mengajukan permohonan layanan ini.

  1. 1Foto lokasi
  2. 2Titik koordinat / alamat jelas
Format yang diterima: PDF, JPG, PNG, WebP · maksimal 1 MB per berkas, hingga 10 berkas.

Alur Layanan

  1. 1Pengaduan
  2. 2Verifikasi lapangan
  3. 3Tindak lanjut perbaikan

Standar Pelayanan

Komponen standar pelayanan sesuai UU 25/2009 & PermenPAN-RB 15/2014.

Dasar Hukum
UU No. 22 Tahun 2009
Biaya / Tarif
Gratis
Produk Layanan
Perbaikan fasilitas
Jam Pelayanan
24 jam
Mekanisme Pengaduan
Loket pengaduan / online

Maklumat Pelayanan

Ditindaklanjuti maksimal 7 hari kerja.