Tentang Layanan
Pengaduan kerusakan rambu / marka / APILL.
Penanggung jawab: DISHUB — Dinas Perhubungan
Pengaduan kerusakan rambu / marka / APILL.
Berkas berikut wajib diunggah saat mengajukan permohonan layanan ini.
Komponen standar pelayanan sesuai UU 25/2009 & PermenPAN-RB 15/2014.
Ditindaklanjuti maksimal 7 hari kerja.