Tentang Layanan
Permohonan SIP untuk dokter/bidan/perawat.
Penanggung jawab: DINKES — Dinas Kesehatan
Permohonan SIP untuk dokter/bidan/perawat.
Berkas berikut wajib diunggah saat mengajukan permohonan layanan ini.
Komponen standar pelayanan sesuai UU 25/2009 & PermenPAN-RB 15/2014.
Terbit maksimal 14 hari kerja.